SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan dibawah ini:
1.
Nama : Teti Supriati Umur:
23 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Lingk. Bebedahan RT 03 / RW 09
Kel. Kota Kulon
Kec.
Sumedang Selatan Kab. Sumedang
(Selanjutnya
disebut sebagai Pihak ke-I (Penjual))
2.
Nama :
Andi Gunawan Umur:
27 thn
Pekerjaan : Wirausahawan
Alamat :
Ds. Babakan RT 02 RW 03 Kec. Situraja Kab. Sumedang
(Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke-II (Pembeli))
Pada hari
Kamis 7 November 2013, kami selaku Pihak ke-I (Penjual) menyatakan dengan
sebenar–benar mempunyai sebidang tanah yang sah dan tercantum dalam Akta Jual
Beli.
Persil Nomer : 40462
Kohir No :
2739
Luas tanah : 30 M2
Terletak di : Lingk. Bebedahan RT 05 / RW 09 Kec. Sumedang Selatan Kab.
Sumedang
Dengan
ini kami pihak ke I (satu) menjual sebagian dari tanah pekarangan tersebut,
kepada pihak ke II, dengan harga sebesar Rp. 30.000.000, - dengan rincian tanah
yang kami jual sebagai berikut:
Ukuran : Panjang
Tanah : 6 M
Lebar Tanah : 5 M
Luas Tanah : 30 M2
Pihak ke-I
(Penjual) mengaku telah menerima Uang Jual Beli sebesar Rp. 30.000.000, - dari
Pihak ke-II (Pembeli).
Dan
selanjutnya Pihak ke-I (Penjual) apabila masih dibutuhkan Pihak ke-II (Pembeli)
untuk hadir menghadap Lurah / Camat / PPAT atau Notaris, kami Pihak ke-I
(Penjual) siap menghadiri dan sanggup menanda tangani Transaksi Jual Beli.
Demikian
Surat Perjanjian Jual Beli ini kami buat bersama antara kedua belah pihak
dengan sebenarnya tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun. Dan surat jual beli ini merupakan tanda bukti
jual beli yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumedang,
7 November 2013
Pihak I (Penjual) Pihak II (Pembeli) Ketua RW
(Teti
Supriati) (Andi
Gunawan) (Casman
Guntoro)
Saksi
I Saksi
I
Rumtika Maryati
No comments:
Post a Comment