SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
Yang
bertandatangan dibawah ini:
- Nama : Agan Firmansyah
Tempat
/ Tgl.Lahir : Bandung, 24 September
1990
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Karyawan
Agama : Islam
Alamat : Cipameumpeuk,
Sumedang
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama atau Yang Berhutang
- Nama : Teti Supriati
Tempat
/ Tgl.Lahir : Sumedang, 3 Juni 1995
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Karyawan
Agama : Islam
Alamat : Jl.Pangeran Sugih
No.11 Sumedang
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua atau Yang Memberi Hutang
ISI PERJANJIAN
- Bahwa Pihak Pertama mengaku telah meminjam uang tunai kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu juta rupiah). Dimana penerimaan uang tersebut, akta ini berlaku pula sebagai tanda terima.
- Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani akta perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan jaminan berupa benda-benda miliknya yang senilai dengan uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
- Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama tidak sanggup melunasi hutangnya (uang pinjaman yang dimaksud), maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memiliki atau menjual barang yang dijaminkan.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama
didepan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan
sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Sumedang. 7 November 2013
Pihak II, Pihak I,
(Teti Supriati) (Agan
Firmansyah)
Saksi I, Saksi
II,
No comments:
Post a Comment